Salah satu sebab yang diutarakan ulama perihal larangan berpuasa sehari atau dua hari terakhir di bulan Sya’ban adalah agar tidak terjadi penambahan bilangan puasa Ramadhan, sebagai bentuk kehati-hatian terhadap puasa yang dilakukan oleh ahli kitab ketika mereka menambah waktu berpuasa berdasarkan logika dan hawa nafsu, sehingga mereka pun mendahului dan mengakhirkan puasa.
Oleh karena itu, terdapat pemisah antara puasa wajib dan puasa sunnah. Dengan sebab itu pula, syari’at menetapkan adanya pemisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan salam, berbicara, atau merubah posisi shalat.
sumber: latha'if al ma'arif